Abdya - Komandan Kodim 0110/Abdya Letkol Inf Roqich Hariadi menghadiri acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum gelaran Kejari Abdya di halaman kantor setempat, Desa Keude Paya Kecamatan Blangpidie, Selasa (8/2).
Selain Dandim, turut hadir Wakil Bupati Abdya Muslizar MT, Ketua DPRK Nurdianto, Kasat Reskrim Polres Abdya Rivandi Permana, Kepala PN Blangpidie Zulkarnain, Kalapas IIB Akhmad Widodo, Kepala Dinas Kesehatan Safliati serta sejumlah instansi terkait lingkungan setempat.
Kajari Abdya Nilawati, SH., MH dalam kesempatan tersebut mengatakan, pemusnahan barang bukti yang sudah in kracht ini merupakan hasil ungkap kasus periode Agustus 2021-Januari 2022.
"Kita lakukan pemusnahan agar tidak terjadi penyalahgunaan terhadap barang bukti tersebut, " terangnya.
Nilawati menyebutkan barang bukti yang akan dihanguskan pihaknya kali ini meliputi Narkotika dan sepucuk pistol. Hasil ungkapan ini tergolong kecil jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain.
Adapun barang bukti hasil ungkapan kasus pidana umum yang dimusnahkan tersebut, berupa 4 buah bong (alat hisap), 3 buah kaca pirek, sepucuk senjata api, 9 butir peluru, 11 unit handphone, 2 buah parang, 1 buah gembok, 1 buah dompet kecil, 1 buah palu, 1 buah senter, 1 lembar id card, 1.0151.824.205.65 gram ganja dan 93.509.54 gram sabu.
Baca juga:
TMMD ke-114 Kodim 0110/Abdya Resmi Dibuka
|
Pantauan media ini, kesemua jenis barang bukti tersebut kemudian dihanguskan oleh Forkopimda dengan cara diblender, dipotong-potong dengan gerinda besi, dan dibakar.